KARANGASEM || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem terus berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Salah satunya melalui kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kasatmata yang ditemukan di sepanjang Jalan Raya Ujung-Seraya, wilayah hukum Polres Karangasem, Sabtu (12/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran. Penindakan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi dan keselamatan, sehingga masyarakat tidak hanya menerima teguran, tetapi juga memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain memberikan teguran, petugas juga mengingatkan pengendara agar selalu melengkapi kelengkapan kendaraan, menggunakan helm sesuai ketentuan, serta mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas. Langkah tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berkendara.
Satlantas Polres Karangasem menjelaskan bahwa penindakan secara manual merupakan bagian dari upaya melengkapi penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE. Kehadiran petugas di lapangan diperlukan untuk menjangkau berbagai pelanggaran yang tidak selalu dapat terdeteksi oleh kamera ETLE.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa tilang manual difokuskan pada pelanggaran kasatmata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Karangasem berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan sikap saling menghargai sesama pengguna jalan, diharapkan potensi kecelakaan dapat ditekan sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat.
(Ihwan)
