SEMARANG || Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa keterbukaan informasi hukum hingga level desa merupakan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap daerah.
Penegasan itu disampaikan Luthfi saat menyerahkan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi berkinerja terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) 2026.
Acara berlangsung di Gedung B Lantai 5 Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026), dan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo.
Hukum Harus Mudah Diakses
Luthfi menekankan bahwa produk hukum tidak sekadar menjadi instrumen penciptaan ketenteraman dan ketertiban. Lebih dari itu, dokumentasi dan informasi hukum harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Ia menilai, informasi hukum tidak boleh berhenti sebagai arsip pemerintah semata. Masyarakat perlu mengetahui aturan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum ketika aturan tersebut dilanggar.
"Penghargaan ini sebenarnya merupakan suatu motivasi yang sangat krusial, sangat penting. Tetapi yang lebih esensi adalah bagaimana hukum ini merupakan salah satu alat untuk kepastian keamanan, ketertiban sekaligus jaminan bagi investor di wilayah kita," ujar Luthfi.
Menurutnya, tingkat pemahaman masyarakat terhadap aturan berbanding lurus dengan terciptanya ketertiban sosial. Pada saat yang sama, kepastian hukum menjadi faktor penentu yang memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap Jawa Tengah.
"Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya maka akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor," katanya.
Kolaborasi Lintas Tingkat Pemerintahan
Luthfi menambahkan, penguatan tata kelola hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari semangat kolaborasi pembangunan Jawa Tengah. Tanggung jawab tersebut tidak hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi, melainkan juga pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan kelurahan, DPRD, serta perguruan tinggi.
Keberadaan JDIH dan kepatuhan dalam pembentukan peraturan daerah, lanjutnya, menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan berjalan dalam koridor aturan yang jelas.
"Ini bukti bahwa setiap daerah mempunyai suatu kepedulian dalam rangka dokumentasi terkait peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Para Penerima Penghargaan
Pada ajang JDIH dan IKD 2026, sejumlah daerah dan lembaga menerima apresiasi atas kinerja terbaik mereka.
Untuk kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa, Kabupaten Sukoharjo keluar sebagai Terbaik I, disusul Kabupaten Karanganyar (Terbaik II), dan Kabupaten Batang (Terbaik III).
Kabupaten Jepara meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik.
Sementara itu, kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah diraih Kabupaten Grobogan (Terbaik I), Kabupaten Semarang (Terbaik II), dan Kabupaten Boyolali (Terbaik III).
Penghargaan Anggota JDIH di Jawa Tengah yang memperoleh nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.
Adapun kategori Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan progres pencapaian terbaik diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sedangkan kategori Pengelolaan JDIH Perguruan Tinggi dengan progres pencapaian terbaik diraih Universitas Negeri Semarang.
Untuk kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan kepatuhan terbaik, Terbaik I diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Terbaik II Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, dan Terbaik III Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
Di tingkat desa, penghargaan Pengelola JDIH Pemerintah Desa Terbaik diberikan kepada Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan sebagai Terbaik I. Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas meraih Terbaik III, serta Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang juga tercatat sebagai penerima penghargaan.
Lebih dari Capaian Administratif
Pemprov Jateng berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai capaian administratif belaka. Penguatan JDIH dan kepatuhan pembentukan regulasi diarahkan agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta memperoleh kepastian dalam beraktivitas.
Hukum yang mudah diakses dan dipahami pada akhirnya bukan hanya menciptakan ketertiban. Lebih dari itu, hal tersebut menjadi bagian dari ekosistem pembangunan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha.
(Ganang)
