MEDIA ONLINE SIDIKUTAMA.MY.ID SELAMAT ULANG TAHUN KE 3 17 AGUSTUS 2026 - SIDIKUTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Kedok Jualan Es Teh, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Demak

Kedok Jualan Es Teh, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Demak


DEMAK || sidikutama.my.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menangkap seorang pria berinisial SR alias MER, 33 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yang sehari-hari berjualan es teh keliling itu ditangkap di kawasan Pantura Sayung, Kabupaten Demak.

SR ditangkap di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, pada Senin dini hari, 8 Juni 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Demak Iptu Yusup mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pantura Sayung.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," kata Yusup dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Yusup, berdasarkan pemeriksaan awal, SR diketahui berprofesi sebagai pedagang es teh keliling di wilayah Sayung. Polisi masih mendalami kemungkinan profesi tersebut digunakan untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui sehari-hari berjualan es teh keliling di wilayah Sayung. Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika," ujar Yusup.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan paket sabu dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Total sabu yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai 4,95 gram.

SR, warga Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Komeng yang diduga berada di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Polisi kini masih memburu orang yang disebut sebagai pemasok tersebut.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan tersangka sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Yusup.

Polisi menduga sabu yang dikuasai SR akan diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah Demak dan sekitarnya. Keuntungan dari penjualan narkotika itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Yusup mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujarnya.

(Ganang)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA