DEMAK || sidikutama.my.id - Rasa cemburu dan percekcokan diduga menjadi pemicu pembunuhan terhadap SL (42), perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Polisi menetapkan kekasih korban, BI (53), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jasad SL ditemukan di sebuah pos ronda di tepi Jalan Raya Mintreng-Gubug, Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih. Peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Permintaan itu, menurut keterangan tersangka, memicu kecemburuan dan berujung pada percekcokan. Pertengkaran disebut semakin memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka.
"Peristiwa yang berhasil kita ungkap ini adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban, setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban terhadap pelaku," kata Samel dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).
Menurut Samel, berdasarkan keterangan awal tersangka, perjalanan keduanya berlangsung sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Dalam perjalanan tersebut, pasangan itu sempat berhenti di sebuah pos ronda di pinggir jalan untuk beristirahat.
Namun, percekcokan kembali terjadi di lokasi tersebut. Pertengkaran kemudian berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, BI memukul kepala korban menggunakan martil sebanyak tiga kali. Setelah itu, tersangka mengambil bahan bakar minyak (BBM) dari sepeda motornya menggunakan botol air mineral.
BBM tersebut, menurut keterangan tersangka, dituangkan ke sebuah handuk yang diletakkan pada tubuh korban sebelum kemudian disulut api.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya celana dan kaus yang terbakar serta handuk kecil bekas terbakar. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sepeda motor, telepon seluler, pakaian, dan sebuah martil berbahan besi.
Meski demikian, polisi masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik. Sebab, hasil otopsi menunjukkan adanya luka yang belum sepenuhnya sesuai dengan keterangan mengenai alat yang digunakan.
Luka Kepala dan Luka Bakar
Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 45 persen. Selain itu, ditemukan luka akibat kekerasan tajam pada kepala bagian kiri, patah tulang tengkorak hingga bagian belakang, serta luka akibat kekerasan tumpul pada kepala bagian kanan.
Pemeriksaan forensik juga menemukan perdarahan pada otak.
Samel mengatakan, hasil otopsi menyebutkan sebab kematian korban berkaitan dengan luka pada kepala bagian kiri yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak.
"Untuk alat tajam yang sesuai dengan hasil otopsi belum kita temukan dan masih kita dalami dan kita cari. Kita mau cocokkan dulu hasil otopsi dengan keterangan dari pelaku," ujarnya.
Polisi juga belum dapat memastikan apakah korban telah meninggal sebelum tubuhnya dibakar atau masih dalam kondisi hidup ketika api dinyalakan.
"Kalau bisa diperkirakan korban itu dibakar setelah kondisinya tidak sadar, sudah meninggal atau belum, kita belum bisa pastikan," kata Samel.
Terungkap dari Jejak Identitas Korban
Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad perempuan tanpa identitas di sebuah pos ronda sekitar pukul 04.00 WIB.
Petugas yang tiba di lokasi menemukan jasad perempuan dalam kondisi terbakar. Tim Identifikasi Polres Demak kemudian melakukan pemeriksaan awal sebelum jenazah dibawa ke RSUD Sultan Fatah untuk menjalani otopsi.
Polisi selanjutnya menyebarluaskan ciri-ciri korban melalui media sosial untuk membantu proses identifikasi.
Informasi tersebut kemudian diketahui oleh anak korban. Ia menghubungi kepolisian dan memberikan informasi yang mengarah pada identitas SL.
Setelah identitas korban dipastikan, penyidik menelusuri orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi mengenai hubungan korban dengan BI.
Penyidik kemudian mengumpulkan barang bukti dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan BI sebagai tersangka.
BI ditangkap di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Samel mengungkapkan, tersangka juga merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati pada 1997.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Meski tersangka telah ditetapkan, penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk mencari alat yang diduga digunakan untuk melukai korban serta mencocokkan keterangan tersangka dengan temuan forensik.
"Kita masih dalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil otopsi," ujar Samel.
(Ganang)
