DENPASAR || Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar Barat.
Penangkapan dilakukan pada, Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di Jl. Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, peristiwa pencurian terjadi pada, Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 15.50 WITA, di Jl. Padang Kasne, Padangsambian, Denbar. Saat itu korban meninggalkan 1 unit SPM Honda Scoopy warna coklat hitam DK 4874 FAD di pinggir jalan untuk mampir ke rumah teman. Sekitar 30 menit kemudian sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp12.200.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan hasil informasi, pada 4 September petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IMGA 49 tahun di Jl. Tangkuban Perahu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menggunakan kunci palsu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel atau STNK di dalam jok. Amankan kendaraan dengan kunci ganda," ujar Kabid Humas.
(Ihwan)
