DEMAK || Ajakan tawuran melalui pesan langsung Instagram berujung maut di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam dalam perkelahian antarkelompok pelajar di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Rabu (9/9/2026).
Polres Demak telah mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, keempat anak tersebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa itu. DFN diduga terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam, sedangkan AS diduga berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya tawuran.
“DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,” kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (11/9/2026).
Sementara MHY dan YHN diduga turut memberikan bantuan dalam peristiwa tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing anak dalam rangkaian kejadian.
Menurut Arlan, peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WIB ketika sejumlah pelajar berkomunikasi melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram. Komunikasi tersebut berisi ajakan untuk melakukan tawuran yang disertai kesepakatan mengenai jumlah orang dan lokasi pertemuan.
Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo sebelum bergerak menuju lokasi yang telah disepakati. Tidak lama kemudian, kedua kelompok bertemu di jalan persawahan Desa Pulosari.
Perkelahian kemudian terjadi. Korban berhadapan dengan DFN. Keduanya membawa senjata tajam jenis celurit.
Pada serangan pertama, senjata yang digunakan keduanya tidak mengenai sasaran. Namun, pada serangan berikutnya, celurit yang digunakan DFN mengenai bagian dada korban.
Korban sempat meminta agar perkelahian dihentikan. Tak lama kemudian, korban batuk, terjatuh, dan memegang bagian dada yang mengeluarkan banyak darah.
Dua rekan korban kemudian membawanya ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Korban tiba sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi kritis dengan luka pada bagian dada sebelah kiri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Hasil autopsi menunjukkan luka tusuk pada dada sebelah kiri menembus paru-paru, jantung, dan iga kelima. Luka tersebut memiliki lebar sekitar tiga sentimeter dengan kedalaman mencapai 14 sentimeter.
“Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arlan.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua senjata tajam jenis celurit atau sabit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Para anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polisi menyebut ancaman pidana untuk kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 15 tahun penjara. Sementara pihak yang berperan sebagai admin, penggerak, atau pembantu kejahatan diancam pidana paling lama tujuh tahun.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga perkelahian menggunakan senjata tajam tersebut dilatarbelakangi keinginan mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan pendidikan. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Demak Abdul Rohim mengatakan, pihaknya prihatin atas peristiwa yang menewaskan seorang pelajar tersebut.
Menurut dia, penggunaan media sosial perlu mendapat perhatian lebih serius karena ajakan tawuran dalam kasus tersebut bermula dari komunikasi melalui Instagram. Penguatan literasi digital dan pendampingan terhadap pelajar dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan media sosial.
“Ke depan kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, termasuk bagaimana peran BK dalam mendampingi akun-akun media sosial yang dibuat anak didik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Abdul Rohim.
Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah Widya Suryani mengatakan, pencegahan tawuran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian atau sekolah.
Menurut dia, kepolisian, satuan pendidikan, Kemenag, orang tua, dan masyarakat perlu membangun pengawasan bersama. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan indikasi yang mengarah pada tawuran antarpelajar.
“Semua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Widya.
Sementara itu, Dinsos P2PA Kabupaten Demak menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan mencakup aspek hukum dan psikologis serta pemantauan proses penanganan perkara bersama Polres Demak.
“Kami akan terus melakukan monitoring bersama Polres, khususnya PPA Polres Demak, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan,” kata Ketua Tim PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena komunikasi melalui media sosial dapat berkembang menjadi pertemuan fisik yang berujung kekerasan. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak, pendampingan keluarga, serta koordinasi antara sekolah dan aparat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kejadian serupa.
(Ganang)
