MEDIA ONLINE SIDIKUTAMA.MY.ID SELAMAT ULANG TAHUN KE 3 17 AGUSTUS 2026 - SIDIKUTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Polres Demak Amankan 470 Botol Miras, Cegah Gangguan Kamtibmas

Polres Demak Amankan 470 Botol Miras, Cegah Gangguan Kamtibmas


DEMAK || Peredaran minuman keras (miras) menjadi perhatian Polres Demak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sejak Agustus hingga awal September 2026, Satuan Samapta Polres Demak mengamankan sekitar 470 botol miras dari berbagai jenis dalam sejumlah kegiatan penertiban.

Terbaru, sebanyak 31 botol miras diamankan dari sebuah warung di Kampung Tanubayan, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026) malam.

Penertiban tersebut dilakukan Satuan Samapta Polres Demak sebagai bagian dari kegiatan cipta kondisi. Razia dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Demak Aiptu Kamdi.

Petugas mendatangi sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah miras yang siap diperjualbelikan.

Sebanyak 31 botol miras dari berbagai jenis kemudian diamankan sebagai barang bukti. Penjual juga diberikan STP, sedangkan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Demak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat muncul akibat peredaran miras.

“Peredaran miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. Karena itu, kami memilih bertindak lebih awal melalui patroli dan razia rutin sebelum potensi gangguan itu muncul,” kata AKP Setyo di Mapolres Demak, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, kegiatan penertiban tidak dilakukan secara insidental. Satuan Samapta terus melakukan patroli dan razia dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun penjualan miras.

Dari kegiatan yang dilakukan sejak Agustus 2026 hingga razia terakhir, sekitar 470 botol miras telah diamankan. Barang bukti tersebut terdiri atas minuman keras produksi pabrikan serta minuman keras tradisional.

AKP Setyo menuturkan, pemberantasan peredaran miras merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Penertiban diharapkan dapat menekan potensi gangguan kamtibmas sejak dini.

Upaya tersebut, kata dia, juga sejalan dengan karakter Demak yang selama ini dikenal sebagai Kota Wali. Demak memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat perkembangan Islam di Jawa sehingga identitas tersebut menjadi bagian penting dari citra daerah.

“Demak memiliki identitas sebagai Kota Wali. Menjaga marwah daerah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama atau pemerintah, tetapi juga tugas kepolisian dalam memastikan ruang publik tetap aman dari peredaran miras,” ujarnya.

Polres Demak memastikan kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Selain penindakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah peredaran miras berkembang menjadi persoalan sosial dan gangguan keamanan yang lebih luas.

“Razia akan terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkas AKP Setyo.

(Ganang)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA